Ada satu ibadah yang tidak bisa dilakukan di masjid manapun selain Masjidil Haram.
Ibadah itu adalah ibadah tawaf.
Ada beberapa macam Tawaf :
1) Tawaf qudum, yaitu tawaf yang diperintahkan bagi orang yang tiba di Kota Makkah dan mengerjakan haji ifrad.
2) Tawaf ifadah, yaitu tawaf yang menjadi salah satu rukun haji. Siapa yang tidak mengerjakannya maka hajinya tidak sah / batal.
3) Tawaf umrah adalah tawaf yang dikerjakan saat seseorang mengerjakan umrah, baik umrah yang mustaqil (independen) maupun umrah yang dikerjakan saat berhaji.
4) Tawaf sunah adalah tawaf yang bisa dikerjakan kapan pun di dalam Masjidil Haram. Ia menjadi pengganti tahiyatul masjid bagi Masjidil Haram.
5). Tawaf wada atau tawaf perpisahan. Setiap orang yang melakukan ibadah haji dan umrah diwajibkan bagi mereka untuk melakukan tawaf wada. Tawaf wada ini adalah sebuah kewajiban bagi setiap jamaah haji dan umrah saat mereka hendak meninggalkan Kota Suci Makkah.
Tawaf wada hukumnya wajib dalam mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali, kecuali wanita yang haid dan penduduk Makkah.
Wajibnya tawaf wada ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA yang berkata, “Setiap manusia diperintahkan untuk menjadikan saat terakhirnya di Kota Makkah di sisi Baitullah (Ka’bah), hanya perintah ini tidak ditujukan bagi wanita haid.” (HR Bukhari & Muslim).
Tawaf wada ini adalah sebuah momen yang paling berat dirasakan oleh setiap jamaah. Momen perpisahan dengan Baitullah ini membuat mereka larut dalam suasana sedih bercampur haru dengan penuh harap dan doa semoga Allah SWT memberi kesempatan bagi mereka untuk dapat datang lagi suatu saat ke Baitullah, baik untuk berhaji maupun umrah.
Seperti tawaf yang lain, tawaf wada terdiri atas tujuh putaran yang dilakukan mengelilingi Ka’bah ke arah kiri. Diawali dan disudahi di rukun Hajar Aswad.
Namun, perbedaannya adalah bahwa dalam tawaf wada tidak disunahkan melakukan shalat sunah tawaf. Seusai mengerjakan tawaf wada, setiap jamaah haji diizinkan untuk meninggalkan Baitullah dengan cara yang wajar tanpa harus berjalan mundur atau sambil menunduk.
Siapa yang tidak menjalani tawaf wada, ia wajib membayar dam sebesar satu ekor kambing,
baik disengaja maupun bila terlupa. Kambing tersebut disembelih di mana saja dan dibagikan kepada kaum fakir yang membutuhkan.
Tawaf wada ini hanya diwajibkan bagi jamaah haji yang tinggal di luar Kota Makkah. Adapun jamaah haji yang tinggal di Kota Makkah, mereka tidak berkewajiban melakukan tawaf wada dan tiada kewajiban bagi mereka untuk membayar dam bila mereka tidak mengerjakannya. Wallahu a’lam.( sumber Ustd. B. Heriwibowo )
Salam Rindu BAITULLAH
Sms/Call 08787 1968 154 – 081 290 568 32
0 komentar:
Posting Komentar